Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi


TUGAS PERTEMUAN 5 



NAMA LENGKAP : AYUNDA FADILAH PUTRI 

NIM : 12173612 

KELAS : 12.6A.38 



A. TULISKAN PASAL-PASAL UU ITE TENTANG BENTUK KEJAHATAN DUNIA CYBER 

1. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE Tentang Kejahatan Distribusi atau penyebaran, transmisi konten illegal(pornografi) 

2. Pasal 27 Ayat (2) UU ITE Tentang Kejahatan Perjudian Online 

3. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Tentang Kejahatan Penghinaan dan/atau Pencemaran nama baik 

4. Pasal 27 Ayat (4) UU ITE Tentang Kejahatan Pemerasan dan/atau Pengancaman 

5. Pasal 28 Ayat (1) UU ITE Tentang Kejahatan Berita bohong atau menyesatkan dan merugikan konsumen 

6. Pasal 28 Ayat (2) UU ITE Tentang Kejahatan Menimbulkan rasa benci berdasarkan SARA 

7. Pasal 29 UU ITE Tentang Kejahatan Mengirim informasi yang berisi Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi 

8. Pasal 30 UU ITE Tentang Kejahatan melakukan akses illegal 

9. Pasal 34 UU ITE Tentang Kejahatan Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang 

10. Pasal 35 UU ITE Tentang Kejahatan Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik 




TULISKAN CONTOH KASUS KEJAHATAN YANG MEMENUHI PASAL-PASAL KEJAHATAN UU ITE 

1. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE Tentang Kejahatan Distribusi atau penyebaran, transmisi konten illegal(pornografi). Contoh Kasus Kejahatan: Polda DI Yogyakarta menetapkan mahasiswa peguruan tinggi negeri (PTN) di wilayah tersebut, Jibril Abdul Aziz (26 tahun), sebagai tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jibril menjadi tersangka penyebaran konten-konten pornografi. Korbannya, BCH (24), merupakan mantan kekasih tersangka. Jibril diduga menyebarkan video tersebut lantaran sakit hati rencananya menikahi BCH tidak disetujui keluarga korban. 

2. Pasal 27 Ayat (2) UU ITE Tentang Kejahatan Perjudian Online, Contoh Kasus Kejahatan: Polisi gerebek markas judi online di Cirebon. pola perekrutan pejudi yang dilakukan bandar hanya dengan mendaftarkan rekening milik pejudi ke si bandar. Hasil dari perjudian itu, menurut dia, bagi hasil dengan bandar. 

3. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Tentang Kejahatan Penghinaan dan/atau Pencemaran nama baik melalui internet, Contoh Kasus: Ropi Yatsman (36) merupakan salah satu pelaku yang ditangani di awal terbentuknya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Di akun alter Facebook bernama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi, ia mengunggah konten penghinaan terhadap pemerintah dan Presiden Jokowi. Selain Jokowi, Ropi mengedit foto sejumlah pejabat, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia juga merupakan admin dari akun grup publik Facebook Keranda Jokowi-Ahok. Atas perbuatannya, Ropi telah divonis 15 bulan penjara. 

4. Pasal 27 Ayat (4) UU ITE Tentang Kejahatan Pemerasan dan/atau Pengancaman melalui internet. Contoh Kasus Kejahatan: Pemerasan bermodus peretasan surat elektronik. Korbannya yang seorang warga negara asing melaporkan kasus ini. Pelaku ditangkap di daerah Jawa Tengah. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, Selasa (21/2), pelaku berinisal BA berhasil mengakses surat elektronik korbannya. Di dalam salah satu folder surat elektronik tersebut ternyata berisi foto-foto pribadi korbannya. "Lalu pelaku meminta yang Rp500 ribu dan mengancam akan menyebarluaskan foto-foto itu melalui media sosial," kata Saud. Korban nyaris saja memenuhi permintaan pelaku. Namun korban yang seorang warga negara asing ini memilih melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 6 Februari 2012 lalu. 

5. Pasal 28 Ayat (1) UU ITE Tentang Kejahatan Berita bohong atau menyesatkan dan merugikan konsumen. Contoh Kasus Kejahatan: Bulan Maret lalu, seorang mahasiswa dari Yogyakarta juga mengalami penipuan secara online. Korban mengaku ditipu seseorang yang mengaku menjual laptop. Kejadian berawal ketika korban melakukan pencarian barang di dunia maya dan menemukan kontak terduga pelaku, dilanjutkan dengan saling tukar kontak dan tawar menawar. Setelah mentransfer uang, ternyata laptop yang dibeli secara online tak kunjung datang. Menurut korban, terduga pelaku mengatakan telah mengirim barang dan beralasan jasa pengiriman bermasalah. Sebulan sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus penjualan online di beberapa website. Modus kejahatan pelaku adalah berpura-pura menawarkan sejumlah produk dagangan di internet mulai dari elektronik, aksesoris hingga kendaraan bermotor. Polisi yang mendapatkan hampir 100 laporan, melakukan pelacakan dan akhirnya menemukan terduga pelaku berjumlah 5 orang dengan dugaan kejahatan hingga 10 miliar. 

6. Pasal 28 Ayat (2) UU ITE Tentang Kejahatan Menimbulkan rasa benci berdasarkan SARA. Contoh Kasus: Paranormal Ki Gendeng Pamungkas membuat video sepanjang 54 detik yang yang memuat unsur kebencian yang bersifat rasial. Video itu dibuatnya pada 2 Mei 2017. Selain video, Ki Gendeng juga memproduksi atribut seperti kaus, stiker, jaket, hingga kantong plastik bermuatan kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Bahkan, Ki Gendeng membagikan atribut berkonten SARA itu kepada orang-orang di lingkungannya. Kepada polisi, ia mengaku sudah lama memendam kebencian terhadap etnis tertentu. 

7. Pasal 29 UU ITE Tentang Kejahatan Mengirim informasi yang berisi Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui internet. Contoh Kasus Kejahatan: Roni adalah jurnalis dalam portal berita online yang khusus untuk menulis tentang kasus korupsi. Suatu saat, ia melakukan investigasi terkait kasus dugaan korupsi dana desa di wilayahnya. Dalam beberapa hal, Roni mendapatkan kesulitan dalam proses peliputan berita diantaranya dihalangi. Selain itu, Roni mendapatkan ancaman pesan elektronik melalui whatsapp dari nomer tidak dikenal. Nomor tersebut juga mengirimkan beberapa data diri pribadi milik Roni sebagai ancaman. Peneror tersebut mengancam akan mengusik keluarga Roni jika berita korupsi itu sampai ditayangkan ke medianya. Selain itu, pihak media juga diteror sampai berita itu lolos dan tayang ke publik. Dalam hal ini, Roni melaporkan kasus ini kepihak berwajib sesuai dengan kaidah hukumnya. 

8. Pasal 30 UU ITE Tentang Kejahatan melakukan akses illegal. Contoh Kasus Kejahatan: Empat pelaku illegal acces asal Rumania kembali ditangkap Tim Gabungan Siber Crime Dit Reskrimsus Polda Bali dengan Satgas CTOC di Hotel Ozz Kuta Jalan Kubu Anyar Gang Biduri. Diketahui bahwa keempat pelaku sering melakukan transaksi di beberapa mesin ATM yang berada di wilayah Kuta dan sekitarnya, dengan menggunakan kartu bukan kartu ATM. Selanjutnya petugas melakukan koordinasi dengan pihak bank, di antaranya Bank BNI dan Bank Danamon. Setelah dilakukan pengecekan di sistem bank, diperoleh data berupa elektrik jurnal (rincian transaksi) di mesin ATM dan rekaman CCTV di mesin ATM yang menunjukkan bahwa mereka melakukan transaksi dengan menggunakan kartu lain yang berisi data magnetic stripe bukan ATM. Modus operandi pelaku melakukan kejahatan siber yaitu melakukan transaksi di beberapa mesin ATM yang berada di wilayah Kuta dan sekitarnya dengan mempergunakan kartu lain yang berisi data magnetic stripe. Kenapa memilih Bali, karena konsentrasi untuk warga negara asingnya cukup banyak di Bali. 

9. Pasal 34 UU ITE Tentang Kejahatan Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang. Contoh Kasus Kejahatan: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, menggandakan untuk digunakan, mengimpor, mendristribusikan, menyediakan, atau memiliki Perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan yang dilarang. 

10. Pasal 35 UU ITE Tentang Kejahatan Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik. Contoh Kasus Kejahatan: Perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama artis, aktor, atau selebriti tertentu. 



C. PILIHLAH 1 CONTOH KASUS CYBERCRIME (BISA DARI DALAM ATAU LUAR NEGERI), 

YANG AKAN MENJADI MATERI TUGAS AKHIR MATA KULIAH EPTIK. TULISKAN DALAM WEBSITE ATAU BLOG YANG TELAH DIBUAT PADA TUGAS PERTEMUAN 4. 

MATERI YANG DITULISKAN : 

1. ALASAN PEMILIHAN KASUS : 

Karena kasus ini cukup banyak terjadi, sehingga dapat merugikan pihak tersebut. 

2. TUJUAN PEMBAHASAN : 

Agar masyarakat lebih teliti lagi ketika mendapatkan berita atau mendengar berita dan karena itulah, sebelum melakukan sesuatu hal cobalah untuk dipikirkan kembali. Carilah Informasi dengan tepat untuk menghindari kesalahan dalam memgetahui informasi tersebut melalui media sosial. 

3. TEORI YANG MENDUKUNG TENTANG PEMBAHASAN KASUS TERSEBUT : 

Disini saya menggunakan teori konspirasi, karena dipercayai banyak orang, mau diluar negri ataupun didalam negri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ERD & LRS Perpustakaan

Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi