Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi


Cyber crime




Seiring dengan perkembangan teknologi komputer dan informasi yang luar biasa cepat, semakin sering pula terjadi cyber crime.
Cyber crime atau juga disebut dengan e-crime atau hi-tech crime merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi, dengan dampak kerugian pada pihak lain. 
Kapan sebuah tindakan kriminal dianggap sebagai cyber crime ? Sebuah tindakan kejahatan baru dapat dikatakan sebagai cyber crime apabila tindakan kejahatan tersebut hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber (Tavani, 2000).
Bentuk-Bentuk Kejahatan Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk, yakni: 
pertama, unauthorized access to computer system and service. Kejahatan ini lazim disebut sebagai hacking, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya untuk sabotase atau pun pencurian informasi penting dan rahasia. 
Kedua, illegal contents, yakni kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. 
Ketiga, data forgery, yakni kejahatan pemalsuan data pada dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless dokumen melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan. 
Keempat, cyber espionage, yakni kejahatan dengan melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan cara memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. 
Kelima, cyber sabotage and extortion , yaitu kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer atau pun suatu program tertentu. 
Keenam, of fense against intellectual property, yakni kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Misalnya, peniruan tampilan pada web page milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain. 
Ketujuh, infringements of privacy, yaitu kejahatan yang ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immaterial. 

Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cyber crime dapat digolongkan menjadi dua jenis, yakni: 
Pertama, cyber crime sebagai tindakan murni kriminal. Ini merupakan kejahatan yang murni dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan, seperti carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. 
Hal lain adalah pemanfaatan media internet untuk menyebarkan material bajakan; atau pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming). Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi. 
Kedua, cyber crime sebagai kejahatan ‘abu-abu’. Kejahatan jenis ini cukup sulit untuk menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contoh adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya. 





Nama : Ayunda Fadilah Putri
NIM : 12173612
Kelas : 12.6A.38
Prodi : Sistem Informasi
Jurusan : Manajemen Informatika
Kampus : UBSI Cibitung

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ERD & LRS Perpustakaan

Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi