Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
TUGAS PERTEMUAN 5 NAMA LENGKAP : AYUNDA FADILAH PUTRI NIM : 12173612 KELAS : 12.6A.38 A. TULISKAN PASAL-PASAL UU ITE TENTANG BENTUK KEJAHATAN DUNIA CYBER 1. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE Tentang Kejahatan Distribusi atau penyebaran, transmisi konten illegal(pornografi) 2. Pasal 27 Ayat (2) UU ITE Tentang Kejahatan Perjudian Online 3. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Tentang Kejahatan Penghinaan dan/atau Pencemaran nama baik 4. Pasal 27 Ayat (4) UU ITE Tentang Kejahatan Pemerasan dan/atau Pengancaman 5. Pasal 28 Ayat (1) UU ITE Tentang Kejahatan Berita bohong atau menyesatkan dan merugikan konsumen 6. Pasal 28 Ayat (2) UU ITE Tentang Kejahatan Menimbulkan rasa benci berdasarkan SARA 7. Pasal 29 UU ITE Tentang Kejahatan Mengirim informasi yang berisi Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi 8. Pasal 30 UU ITE Tentang Kejahatan melakukan akses illegal 9. Pasal 34 UU ITE Tentang Kejahatan Tindak pidan