Postingan

UAS EPTIK

Download 

Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

TUGAS PERTEMUAN 5  NAMA LENGKAP : AYUNDA FADILAH PUTRI  NIM : 12173612  KELAS : 12.6A.38  A. TULISKAN PASAL-PASAL UU ITE TENTANG BENTUK KEJAHATAN DUNIA CYBER  1. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE Tentang Kejahatan Distribusi atau penyebaran, transmisi konten illegal(pornografi)  2. Pasal 27 Ayat (2) UU ITE Tentang Kejahatan Perjudian Online  3. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Tentang Kejahatan Penghinaan dan/atau Pencemaran nama baik  4. Pasal 27 Ayat (4) UU ITE Tentang Kejahatan Pemerasan dan/atau Pengancaman  5. Pasal 28 Ayat (1) UU ITE Tentang Kejahatan Berita bohong atau menyesatkan dan merugikan konsumen  6. Pasal 28 Ayat (2) UU ITE Tentang Kejahatan Menimbulkan rasa benci berdasarkan SARA  7. Pasal 29 UU ITE Tentang Kejahatan Mengirim informasi yang berisi Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi  8. Pasal 30 UU ITE Tentang Kejahatan melakukan akses illegal  9. Pasal 34 UU ITE Tentang Kejahatan Tindak pidan

Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

Cyber crime Seiring dengan perkembangan teknologi komputer dan informasi yang luar biasa cepat, semakin sering pula terjadi cyber crime. Cyber crime atau juga disebut dengan e-crime atau hi-tech crime merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi, dengan dampak kerugian pada pihak lain.  Kapan sebuah tindakan kriminal dianggap sebagai cyber crime ? Sebuah tindakan kejahatan baru dapat dikatakan sebagai cyber crime apabila tindakan kejahatan tersebut hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber (Tavani, 2000). Bentuk-Bentuk Kejahatan Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk, yakni:  pertama, unauthorized access to computer system and service. Kejahatan ini lazim disebut sebagai hacking, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/m
Gambar
Perangkat Jaringan Repeater, Bridge, dan Network Interface Card (NIC) 1. Repeater Repeater adalah alat jaringan komputer yang berfungsi memperluas jangkauan sinyal WIFI yang belum tercover oleh sinyal yang berasal dari server agar bisa menangkap sinyal WIFI. Perangkat Repeater harus ada 2 (dua) alat, yaitu untuk menerima sinyal dari server (CLIENT) & untuk menyebarkan lagi sinyal WIFI (accespoint), atau bisa juga sebagai alat penguat sinyal. Fungsi Repeater diantaranya : Untuk mengover daerah-daerah yang sinyalnya lemah dari Server (pemancar). Untuk memperjauh jangkauan sinyal dari Server (pemancar). Untuk mempermudah akses sinyal WIFI yang berasal dari Server. Kelebihan Repeater :       Dapat memperkuat sinyal. Sebuah digital perangkat yang memperkuat, membentuk ulang, atau melakukan kombinasi dari salah satu fungsi pada sinyal input digital untuk transmisi ulang. Repeater bekerja pada lapisan fisik, di lapisan pertama dari model OSI.